MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah atau Jawa Timur tidak lolos di check point.
Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah pemotor dibebaskan, polisi kasih tahu sebabnya sehingga diberi izin lewat.
Padahal sekarang sudah dilakukan penjagaan dengan pengetatan di Check Point perbatasan antara Karawang dan Bekasi.
Pemotor atau kendaraan pribadi yang dicurigai seperti mau mudik akan dicegat dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tambah Ketat, Pos Pemeriksaan Didirikan Untuk Halau Pemudik ke Bandung
Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran
Bagi yang kedapatan akan mudik disuruh putar balik ke arah Jakarta atau sebaliknya.
Namun ada pemotor yang dibebaskan melewati check point setelah melalui proses pemeriksaan oleh petugas.
Pemotor tersebut adalah Mansyur (40), yang terkena razia di check point Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat.
Saat ini pihak kepolisian memang sudah melakukan pengetatan terhadap pemudik di pos check point tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Ikut Pantau Tempat Wisata
Check point Tanjungpura adalah perbatasan antara Karawang dengan Bekasi.
Ketika itu Mansyur mengendarai motor berboncengan dengan rekannya.
Sesampainya di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.
Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.
Ia menunjukkan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos dibebaskan menuju Pemalang Jawa Tengah.
Baca Juga: Mau Mudik ke Jawa Timur Siap-siap Ketemu Penyekatan, Ini Kata Polisi
"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.
Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.
Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.
Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.
Baca Juga: Makin Ketat, Kakorlantas Polri Sebut Pos Penyekatan Mudik Dijaga 24 Jam
"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.
Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.
Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.
"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Belum Dilarang
Meski operasi pra-pengetatan mudik, kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro dalam keterangannya, bukan berarti semua kendararaan diputarbalikkan karena belum dilarang orang melakukan kegiatan untuk bertransportasi.
"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen," lanjut Adi seperti dilansir Kompas.com.
Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.
Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus
Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.
Rusaknya akses menuju gerbang tol Karawang Timur 1 menyebabkan laju kendaraan tersendat. Pada jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan berimbas pada Jalan Raya Klari-Cikampek.
Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik.
Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.
"Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura
KOMENTAR