Penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi sejumlah kriteria.
Persyaratannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, yaitu:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Baca Juga: Mau Mencairkan Bantuan Rp 1,2 Juta Tapi Bank BRI Selalu Penuh Antrean? Coba Lakukan Ini
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Kalau nama brother sudah yakin memenuhi syarat, pastikan nama brother termasuk penerima bantuan.
Baca Juga: 2 Bansos Cair Awal Mei Sebelum Lebaran Cek Nomor KTP dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR