Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
"Sepengetahuan saya selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecendrungan juga setiap Bapenda memiki kebijakan berbeda-beda," ungkapnya.'
Namun ia berharap agar masyarakat untuk langsung membayarkan pajak sebelum pelayanan ditutup.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.
Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Asyik, Bulan Ramadan Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Denda Dihapus
Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR