Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Keluar Kota Pakai Motor Ada Persyaratannya

Erwan Hartawan - Selasa, 4 Mei 2021 | 09:05 WIB
Dok MOTOR Plus
Mudik lebaran dilarang, keluar kota pakai motor wajib ikuti syarat ini

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

Mengutip dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam peraturan yang sama, di mana berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.

Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.

Adapun syaratnya, sebagai berikut;

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

Baca Juga: Keluar dan Masuk Pekanbaru Kendaraan Bakal Diperiksa, Pemudik Harus Putar Balik

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular