"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan banpres memang diberikan pada yang terdampak dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti.
Diharapkan sisanya akan diproses secepatnya.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Baca Juga: Wuih, Motor Yamaha M1 Franco Morbidelli Dapat Update Nih Dari Yamaha
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR