Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.
"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.
Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR