Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik
Berikut golongan tersebut:
1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga,
4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan
5. Pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu
Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam peraturan yang sama, di mana berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR