MOTOR Plus-Online.com - 5 Golongan ini masih diperbolehkan mudik.
Besok, Kamis (6/5/2021) pemerintah mulai melarang mudik lebaran 2021.
Larangan berlaku sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Makin Ketat, Polri Tambah Pos Penyekatan
Baca Juga: Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini
Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Eits tapi larangan mudik masih tetap memperbolehkan beberapa golongan ini untuk pulang kekampung loh.
Namun pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak.
Setidaknya ada 5 golongan yang masih mudik ataupun melakukan perjalanan keluar kota.
Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik
Berikut golongan tersebut:
1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga,
4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan
5. Pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu
Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini tertuang dalam peraturan yang sama, di mana berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.
Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Adapun syaratnya, sebagai berikut;
Baca Juga: Biar Kata Dekat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik Lebaran Ke Area Ini
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Keluar Kota Pakai Motor Ada Persyaratannya
Gimana kamu salah satu dari golongan yang disebutkan tadi bukan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR