1. Subsidi Listrik
Berbeda dari sebelumnya, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada periode April-Juni 2021, bulan ini diberikan secara otomatis.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
Besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Diskon listrik yang diberikan sebesar 25 persen.
Dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Sebelum Lebaran, Cek 16 Angka Di KTP Lewat HP
2. Bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja
Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta selama menjalani program tersebut.
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selain itu, terdapat insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Bisa dicek di www.prakerja.go.id, penerimanya akan dikirimkan SMS pengumuman penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Syaratnya Ada Tiga
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR