Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku

Fadhliansyah - Kamis, 6 Mei 2021 | 15:40 WIB
Kompas.com
Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 3 Hari Lagi, Banyak Motor Melintasi Karawang

Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, transportasi umum yang tersedia di wilayah aglomerasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang. Tapi tetap masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," ujar Adita dalam keterangannya dikutip Kamis (6/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku, Ini Wilayah yang Dikecualikan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular