Menurutnya, mudik benar-benar dilarang bagi masyarakat yang ingin keluar daerah Kaltim ingin keluar daerah Kaltim.
Untuk pelarangan mudik di dalam kota juga tidak diperbolehkan.
Namun dengan alasan tertentu, selain mudik masih diperbolehkan berangkat.
Misalkan orang yang bekerja di Samarinda sementara tinggal di Tenggarong, Kutai Kartanegara masih diperbolehkan untuk melintas antar dua daerah tersebut.
Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya
Hanya saja aturan tersebut, pemerintah provinsi menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota
"Kebijakan daerah masing-masing menyikapi apakah bisa tidak." jelasnya.
"Itu masih diperbolehkan masing-masing daerah mereka izinkan nggak orang masuk." terusnya.
"Memang itu dilematis antar provinsi jelas, misal penerbangan besok tidak ada." ucap dia.
Baca Juga: Belasan Juta Orang Mudik Meski Dilarang, Pemudik Naik Motor Terbanyak?
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR