Dominan pertanyaan yang dilayangkan kepada para pengendara yakni perihal maksud dan tujuan perjalanan, surat identitas, surat kelengkapan berkendara serta surat izin tugas atau surat jalan dari pihak kelurahan.
Tak hanya itu para pengendara juga ditanyakan mengenai keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bagi mereka yang didapati tidak membawa persyaratan tersebut maka polisi langsung mengarahkan untuk putar balik ke arah Bekasi.
Imbas dari adanya penyekatan tersebut, arus lalu lintas dari arah Bekasi menuju Karawang terpantau padat, dimana kepadatan itu mengular hingga jarak sekitar 3,5 kilometer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 500 Pengendara Motor Diminta Putar Balik dari Pos Penyekatan Mudik Tanjung Pura Karawang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR