Ini dikarenakan operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Sementara Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya
Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Menurut Wiku, ada beberapa sanksi untuk masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.
"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujar Wiku.
Untuk angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR