MOTOR Plus-Online.com - Waduh, ada larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, nih sanksinya.
Ternyata pemerintah melalui Satgas Covid-19, menegaskan larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi wilayah aglomerasi.
Artinya, mudik lokal di wilayah aglomerasi juga turut dilarang untuk lebaran 2021 nanti brother.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?
Baca Juga: Heboh Larangan Mudik di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang: Kami Bingung
Wiku menambahkan, pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi ini untuk mencegah interaksi fisik sebagai salah satu cara transmisi virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.
Namun Wiku menegaskan, kegiatan nonmudik di satu wilayah kabupeten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.
Hal ini berhubungan demi melancarkan sosial ekonomi daerah.
Wiku mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah untuk kegiatan sektor esensial.
Ini dikarenakan operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Sementara Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Urusnya
Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Menurut Wiku, ada beberapa sanksi untuk masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.
"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujar Wiku.
Untuk angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," kata Wiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Ikut Dilarang, Ini Sanksinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR