Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR