Baca Juga: Masukkan NIK dan Kode Verifikasi, Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta di Bank BRI dan BNI
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Cara daftarnya
Bagi yang sudah memiliki akun:
Dilansir dari laman Prakerja, bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sudah mendaftar tapi tidak lolos, bisa ikut gelombang berikutnya.
Bagi mereka tidak perlu mendaftar akun lagi, tapi bisa langsung login ke laman Prakerja.
Caranya sebagai berikut:
a. Login di laman prakerja.go.id menggunakan email dan password Anda.
b. Saat gelombang baru sudah dibuka, Anda bisa memilih gelombang tersebut dengan klik "Gabung".
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair di BRI Atau BNI, Bisa Buat Modal Usaha Tambal Ban
c. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Klik "Ya, Gabung".
d. Akan muncul "Persetujuan Prakerja" yang berisi beberapa pertanyaan. Anda harus klik "Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya".
Belum mempunyai akun:
Bagi yang belum punya akun, berikut cara membuat akun Prakerja:
a. Buka laman https://www.prakerja.go.id/ lalu klik "Buat Akun".
b. Di sana isikan alamat email, buat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).
c. Jangan lupa centang pernyataan di bawahnya, kemudian klik "Buat Akun".
d. Setelah itu Anda akan menerima notifikasi via email. Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email.
e. Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Prakerja.
Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
a. Masukkan email dan password akun yang sudah Anda daftarkan, lalu klik "Login". Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard akun Anda.
b. Pertama-tama Anda perlu verifikasi KTP. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik "Berikutnya". Jika ada yang tidak tepat, Anda akan diminta mengisi lagi.
Baca Juga: Dibagikan 5 Bantuan Pemerintah Jelang Lebaran, Cek Penerima dari HP Input NIK atau Alamat
c. Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP. Di bagian ini data yang diisikan, yaitu:
- alamat email
- nama lengkap
- alamat sesuai KTP
- provinsi
- kabupaten
- kecamatan
- alamat tinggal saat ini
- jenis kelamin
- pendidikan terakhir yang ditamatkan
- status perkawinan
- jumlah tanggungan
- status kebekerjaan
- topik pelatihan yang ingin diikuti.
d. Selain itu di bagian kanan bawah ada tempat untuk upload KTP. Setelah selesai mengisi bagian ini, jangan lupa klik kotak di kiri bawah yang berbunyi, "Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya." Lalu klik "Lanjutkan".
e. Setelah itu, verifikasi nomor handphone. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang sudah didaftarkan. Setelah mengisi kode OTP, klik "Kirim".
f. Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar. Terdapat pertanyaan seperti "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".
Ikuti tesnya
Kemudian Anda juga wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Berikut ini langkah-langkah mengikuti tes Prakerja:
- Klik "Mulai Tes Sekarang" untuk mengikuti tes. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
- Evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 5 menit. Jika sudah 5 menit tapi belum ada perubahan, klik tombol "Refresh".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17 Sebesar 44.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR