"Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal)." kata Adita mengutip Kompas.com.
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," ucapnya.
Berbagai moda transportasi akan diperketat selama masa larangan mudik.
"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada." tutur dia.
Baca Juga: Banyak yang Nekat, Petugas Memutarbalikkan 500 Pemotor yang Mau Mudik
"Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan", lanjut Adita.
Adapun layanan yang bisa melintas di wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud ialah kendaraan diperuntukkan bekerja, logistik, memeriksakan kesehatan, makanan, pendidikan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi.
Kemudian, kendaraan untuk konstruksi, keuangan perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, industri strategis, hingga beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.
Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021.
Baca Juga: Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR