Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang

Galih Setiadi - Kamis, 13 Mei 2021 | 15:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Yuk hitung pajak kendaraan sendiri sambil libur lebaran, caranya gampang.

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengendai besaran SWDKLLJ pun sudah ditetapkan, gak perlu dihitung lagi.

Bapenda Jabar
Contoh besaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ motor cuma Rp 35 ribu.

"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan).

Nantinya akan ketemu besaran tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000.

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Ada Trik Murah dan Cepat

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular