MOTOR Plus-online.com - Yuk hitung pajak kendaraan sendiri sambil libur lebaran, begini caranya.
Mumpung lagi libur lebaran, bisa sambil mengisi waktu biar enggak bosen, bisa hitung pajak kendaraan.
Meskipun mudik dilarang dan bepergian dibatasi, jangan khawatir libur lebaran brother bakalan bosen.
Selain silaturahmi, brother juga bisa hitung pajak kendaraan sendiri.
Baca Juga: Pemutihan Dapat THR dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Buruan Lunasi
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Sebelumnya, ada beberapa faktor penetapan pajak kendaraan yang harus brother ketahui.
Seperti harga jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.
Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.
Kalau sudah paham, yuk dibuka halaman selanjutnya buat proses hitungnya.
Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.
Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengendai besaran SWDKLLJ pun sudah ditetapkan, gak perlu dihitung lagi.
"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," jelasnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!
Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan).
Nantinya akan ketemu besaran tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000.
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Ada Trik Murah dan Cepat
Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.
"Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17," tuturnya.
Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.
Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.
Sehingga, total pajak motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.
Tunggu apalagi, yuk dicoba sekarang juga hitung pajak kendaraan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR