Baca Juga: Jangan Ngaku-ngaku Bikers, Kalo Gak Paham 4 Etika Berkendara Ini
Menurut salah satu sumber mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan.
Sebaiknya 4 kedipan sebelum belom lampu pengendara sudah dinyalakan.
Bukan tanpa sebab loh, 4 kedipan tersebut dinilai menjadi angka minimal untuk menyadarkan pengguna lain.
Sedangkan jika kedipan terlalu banyak, malah justru membingungkan pengendara lain akan maksud kita menyalakan lampu sein.
Baca Juga: Tetap Aman Saat Lebaran, Bohlam Sein Yamaha NMAX Putus? Gak Perlu Kunci, Gini Cara Gantinya Bro
Jangan salah loh Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR