MOTOR Plus-Online.com - Banyak pengendara motor yang masih asal-asalan memakai lampu sein.
Padahal saat berkendara ada loh yang disebut etika berkendara.
Memang sih banyak etika berkendara yang tidak dituliskan secara pasti.
Tapi etika lalu lintas juga bisa berpengaruh pada keselamatan di jalan.
Baca Juga: Wow, Modelnya Mirip Banget Honda Super Cub C125, Tapi Motor Ini Harganya Jauh Lebih Murah!
Baca Juga: Ganteng Maksimal Yamaha All New NMAX Pasang Lampu Sein Model Running, Harga Pas di Dompet
Salah satunya etika saat berbelok sampai putar arah.
Saat ini masih banyak pengendara yang mulai abai dalam hal ini.
Seperti tidak menyalakan sein sebelum berbelok, atau menyalakan sein tapi langsung berbelok.
Oleh karenanya, Motor Plus mencoba merangkum informasi kira-kira kapan sih waktu yang tepat buat para pengendara menyalakan sein sebelum berbelok.
Baca Juga: Jangan Ngaku-ngaku Bikers, Kalo Gak Paham 4 Etika Berkendara Ini
Menurut salah satu sumber mengatakan perhitungan kapan untuk menyalakan lampu sebelum belokan juga bukan dihitung dalam meter, tapi lewat kedipan lampu sein kendaraan.
Sebaiknya 4 kedipan sebelum belom lampu pengendara sudah dinyalakan.
Bukan tanpa sebab loh, 4 kedipan tersebut dinilai menjadi angka minimal untuk menyadarkan pengguna lain.
Sedangkan jika kedipan terlalu banyak, malah justru membingungkan pengendara lain akan maksud kita menyalakan lampu sein.
Baca Juga: Tetap Aman Saat Lebaran, Bohlam Sein Yamaha NMAX Putus? Gak Perlu Kunci, Gini Cara Gantinya Bro
Jangan salah loh Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.
Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”
Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Baca Juga: Street Manners: Cek Klakson Motor, Kalau Mati Siap-siap Penjara atau Denda Rp 250 Ribu
Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Ini sudah tercantum jelas dalam pasal 294.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR