MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah mulai menjalankan kebijakan larangan mudik lebaran.
Larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah hanya melarang mudik jarak jauh.
Sedangkan larangan mudik lokal disejumlah wilayah masih diperbolehkan.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2021 Dihalau, Jabodetabek Ada 31 Titik Pos Penyekatan
Baca Juga: Geger Mudik Naik Motor Terobos Penyekatan, Kapolres Bilang Begini
Namun berjalannya waktu, pemerintah ikut melarang mudik lokal.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik baik lokal maupun tidak, sama-sama dilarang.
"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah.
Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikutip dari Kompas.com .
Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR