MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah mulai menjalankan kebijakan larangan mudik lebaran.
Larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah hanya melarang mudik jarak jauh.
Sedangkan larangan mudik lokal disejumlah wilayah masih diperbolehkan.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2021 Dihalau, Jabodetabek Ada 31 Titik Pos Penyekatan
Baca Juga: Geger Mudik Naik Motor Terobos Penyekatan, Kapolres Bilang Begini
Namun berjalannya waktu, pemerintah ikut melarang mudik lokal.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik baik lokal maupun tidak, sama-sama dilarang.
"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah.
Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikutip dari Kompas.com .
Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Baca Juga: Makin Ketat Mudik Lokal Dilarang, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Pelarangan ini agar memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus.
Walaupun dilarang, Wiku mengatakan, kegiatan lain selain mudik di lingkup aglomerasi tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Namun meski ada pelarangan mudik lokal menegaskan tidak ada titik penyakatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Baca Juga: Geger Mudik Lokal Jadi Sorotan, Pemerintah Langsung Kasih Pencerahan
Ia mengatakan, larangan mudik Lebaran bukan berarti aktivitas transportasi dilarang.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang," kata Adita.
"Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," sambungnya.
Oleh karena itu, transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada.
Baca Juga: Bepergian Keluar Kota di Masa Larangan Mudik Perlu SIKM, Begini Cara Buatnya
Terdapat 8 wilayah yang termasuk wilayah aglomerasi yang berpotensi disebut mudik lokal yakni:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR