MOTOR Plus-Online.com - Beberapa daerah sedang melakukan pemutihan denda pajak.
Pemutihan ini bisa sangat meringankan pemilik kendaraan yang terlambat bayar paja kendaraan.
Pasalnya dalam kebijakan ini pemilik kendaraan tidak bakal dikenakan denda karena telat membayar pajak kendaraan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang masih banyak yang salah menafsirkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah
Pemutihan pajak bukan berarti pemilik kendaraan bebas dari bayar pajak loh.
Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” kata Herlina.
Ia menjelaskan pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Namun soal sanksi atau denda yang harusnya dibebankan kini dihilangkan.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina dikutip dari Kompas.com.
Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.
Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro, mengatakan, denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan pertama sebesar 2,5 persen.
“Kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar dua persen dan berlaku maksimal 24 bulan,” kata Gamal, dikutip dari Kompas.com.
Sampai saat ini, terdapat 5 provinsi yang mengadakan pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan.
Provinsi tersebut yakni, Provinsi Jambi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Lampung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR