Buntutnya, masyarakat kebanyakan terbiasa menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C itu ditulis dengan dua huruf, yaitu TJ.
Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.
Meski begitu, huruf C tidak lazim dipakai pada pelat nomor untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
Nah, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.
Pelat nomor dengan kode CC yang merupakan singkatan dari Corps Consulaire digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Begitu juga dengan pelat nomor dengan kode CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Nah, sekarang bikers jadi paham kenapa di Indonesia tidak ada pelat nomor dengan huruf C.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR