Terungkap, Kenapa Gak Ada Pelat Nomor Huruf C Di Indonesia, Ini Alasannya

Joni Lono Mulia - Senin, 10 Mei 2021 | 12:00 WIB
AONG/Motorplus
Ilustrasi pelat nomor tiga huruf seri belakang

MOTOR Plus-online.com - Terungkap, kenapa gak ada pelat nomor motor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan huruf C di Indonesia, ini alasannya.

Bikers pada ngeh atau memang gak tahu nih, ternyata di Indonesia gak ada tuh pelat kendaraan bermotor pakai huruf C.

Kok bisa begitu?

Sebagai info, pelat nomor menjadi salah satu syarat wajib buat setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat.

Di pelat nomor tertera kombinasi kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

Sususanan kombinasi nomor dan angka itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.

Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.

Lantas, kenapa sih gak ada ada kode wilayah dengan huruf C di pelat nomor Indonesia?

Ternyata begini alasannya.

Di mana sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?

Buntutnya, masyarakat kebanyakan terbiasa menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C itu ditulis dengan dua huruf, yaitu TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Meski begitu, huruf C tidak lazim dipakai pada pelat nomor untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Nah, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC yang merupakan singkatan dari Corps Consulaire digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Begitu juga dengan pelat nomor dengan kode CD merupakan singkatan dari Corps Diplomatique adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Nah, sekarang bikers jadi paham kenapa di Indonesia tidak ada pelat nomor dengan huruf C.

 

Source : berbagai sumber
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular