Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah
“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda," terang Herlina.
"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” lanjut Herlina.
Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran tetap bisa membayar lewat online.
Yakni dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR