Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Senin, 10 Mei 2021 | 20:00 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi Kantor Samsat Jakarta tutup selama libur lebaran

Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda," terang Herlina.

"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” lanjut Herlina.

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran tetap bisa membayar lewat online.

Yakni dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular