Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudk Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.
Sebab, di beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pos Penyekatan Bekasi Dijebol Pemudik Motor, Polisi Tambah Personil
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Adapun berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR