Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers

Fadhliansyah - Rabu, 12 Mei 2021 | 15:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Gak Perlu SIKM, Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bebas Dilewati Bikers


MOTOR Plus-online.com - Gak perlu SIKM dan surat bebas Covid-19, ini daftar wilayah yang bebas dilewati bikers.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang menjadi syarat wajib untuk warga yang ingin bepergian keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.

Masa larangan mudik lebaran sendiri berlaku sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto, mengatakan syarat bepergian di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Terungkap BJ Habibie Memilih Bikin Pesawat Daripada Motor yang Jumlahnya Jutaan Dipakai Mudik

Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa tidak perlu surat bebas Covid-19 dan juga SIKM untuk melintas di wilayah aglomerasi.

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com

Ia juga menjelaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antarkabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Ribuan Pemudik Motor Serbu Pos Penyekatan Bekasi-Karawang

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudk Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.

Sebab, di beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pos Penyekatan Bekasi Dijebol Pemudik Motor, Polisi Tambah Personil

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Adapun berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya


4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular