MOTOR Plus-online.com - Gak perlu SIKM dan surat bebas Covid-19, ini daftar wilayah yang bebas dilewati bikers.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang menjadi syarat wajib untuk warga yang ingin bepergian keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Masa larangan mudik lebaran sendiri berlaku sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto, mengatakan syarat bepergian di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Terungkap BJ Habibie Memilih Bikin Pesawat Daripada Motor yang Jumlahnya Jutaan Dipakai Mudik
Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Ia mengatakan bahwa tidak perlu surat bebas Covid-19 dan juga SIKM untuk melintas di wilayah aglomerasi.
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com
Ia juga menjelaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antarkabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi, Ribuan Pemudik Motor Serbu Pos Penyekatan Bekasi-Karawang
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudk Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali.
Sebab, di beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Pos Penyekatan Bekasi Dijebol Pemudik Motor, Polisi Tambah Personil
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Adapun berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR