Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

Galih Setiadi - Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda pajak.

Kabar gembira buat bikers, gak perlu khawatir mikirin pajak kendaraan.

Tinggal bayar pajak kendaraan pokoknya saja, baik motor atau kendaraan lainnya.

Gak usah takut Samsat tutup saat lebaran, tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Yup, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal itu selaras dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI.

Pelayanan di Samsat ditutup mulai hari ini, Rabu (12/5/2021).

Adapun masa penutupan tersebut sampai dengan 16 Mei 2021.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular