Asyik, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Bebas Denda, Catat Batas Waktunya

Galih Setiadi - Rabu, 12 Mei 2021 | 19:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pajak kendaraan jatuh tempo bebas denda, ini batas waktunya.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL.

Makin nyaman deh liburan lebarannya, enggak diganggu denda pajak kendaraan hehehe....


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Ini Waktu Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular