Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.
Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Baca Juga: Makin Ketat Jangan Coba-coba Mudik Ambulan Pasien Covid-19 Saja Diputar Balik Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR