Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya

Fadhliansyah - Jumat, 14 Mei 2021 | 15:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan tetap memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik setelah 17 Mei, ini alasannya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei.

Larangan diberlakukan dengan tujuan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Meski begitu pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik setelah masa larangan mudik selesai.

Baca Juga: Viral, Pemudik Ogah Disuruh Putar Balik, Malah Lakukan Aksi Ini

Baca Juga: Silaturahmi Pakai Motor, Ini 4 Tips Aman Berkendara saat Lebaran

Sanksi putar balik kendaraan pemudik akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlntas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ujar Rudy, dikutip dari Kompas.com.

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers

Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Banyak yang Nekat Mudik Pulang Kampung Meski Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.

Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Baca Juga: Makin Ketat Jangan Coba-coba Mudik Ambulan Pasien Covid-19 Saja Diputar Balik Polisi

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular