4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Dikeroyok Warga Motornya Dibuang, Begini Ceritanya
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Atas dasar itu, jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR