5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan

Galih Setiadi - Sabtu, 15 Mei 2021 | 10:10 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi debt collector.

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Selain kantor polisi, ketemu debt collector sok jagoan juga bisa lapor ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Mulai dari Jakarta, Banda Aceh, Padang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar sampai Papua.

Atau bisa kantor pusat YLBHI yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Kalau ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular