2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selain kantor polisi, ketemu debt collector sok jagoan juga bisa lapor ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mulai dari Jakarta, Banda Aceh, Padang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar sampai Papua.
Atau bisa kantor pusat YLBHI yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Kalau ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR