MOTOR Plus-online.com - 5 cara hadapi debt collector sok jagoan tarik paksa kendaraan.
Bikers gak perlu takut lagi kalau ketemu oknum debt collector sok jagoan, terutama yang pakai kekerasan.
Biar silaturahmi atau berkunjung ke rumah saudara lancar tanpa gangguan ancaman oknum debt collector.
Seenggaknya, ada 5 cara buat menghadapi para debt collector itu.
Baca Juga: Ketua Debt Collector Datangi Kodam Jaya Usai Cekcok Dengan Anggota TNI, Kenapa Nih?
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Cekcok Dengan TNI AD, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
1. Kantor Polisi
Yup, kantor polisi jadi solusi pertama ketika brother ketemu debt collector sok jagoan di jalan.
Tinggal lapor ke kantor polisi terdekat biar oknum debt collector gak semena-mena lagi.
Kalau debt collector melakukan kekerasan, bisa membuat laporan dan bakal diproses.
Baca Juga: Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selain kantor polisi, ketemu debt collector sok jagoan juga bisa lapor ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mulai dari Jakarta, Banda Aceh, Padang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar sampai Papua.
Atau bisa kantor pusat YLBHI yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Kalau ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut bisa brother layangkan ke OJK melalui:
Baca Juga: Debt Collector Dilawan Emak-emak Batal Tarik Paksa Motor Alasan Cek Nomor Mesin
5. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR