Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Fadhliansyah - Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:15 WIB
Arsip Tribunnews.com
Ilustrasi. Setelah Tanggal 17 Mei 2021 Sudah Boleh Keluar Kota, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular