MOTOR Plus-online.com - Setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah boleh keluar kota, ini syarat yang harus dipenuhi.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Lalu setelah itu, bukan berarti masyarakat langsung bebas bepergian keluar kota.
Tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan keluar kota.
Baca Juga: 138.000 Pemudik Tembus Larangan Mudik Per Hari, Pemotor Paling Ngeyel?
Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
Baca Juga: Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," jelas Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Adita lalu mengingatkan, larangan mudik Lebaran untuk masyarakat masih berlaku.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.
Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.
Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga: 138.000 Pemudik Tembus Larangan Mudik Per Hari, Pemotor Paling Ngeyel?
"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR