Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini

Aong - Senin, 17 Mei 2021 | 12:00 WIB
KOMPAS.COM/FARIDA
Foto ilustrasi pemeriksaan mudik atau keluar kota. Ketahui syarat keluar kota

MOTOR Plus-online.com - Meski lebaran 2021 sudah usai namun pemerintah masih melarang mudik dan arus balik.

Jangan asal pergi mulai besok 18 Mei 2021 keluar kota harsu tahu syarat ini supaya tidak mengalami kendala jika bertemu petugas di pos penyekatan.

Pelarangan mudik oleh pemerintah memang 6-17 Mei 2021 namun begitu masuk 18 Mei ke luar kota tetap diwajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Syarat tersebut sama dengan sebelumnya bertujuan untuk mengurangi penularan virus di masa pandemi ini.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya

Syarat ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi mau umum. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang bepergian harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular