Baca Juga: Ini 4 Pos Penyekatan Arus Balik Mudik yang Paling Ketat dan Minta Surat Bebas Covid-19
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan. "Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Awas, Arus Balik ke Jakarta Ada Pos Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.
Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021.
KOMENTAR