Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek
Mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, Larangan operasional saat pemberlakuan larangan mudik juga berlaku untuk transportasi laut.
Akan tetapi, layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air tetap diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya
Sedangkan, Bagi transportasi udara, larangan operasional berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Adapun badan usaha udara yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute yang sudah eksis atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR