5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair di Bulan Mei 2021
Syarat mendapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK, Setelah Lebaran Masih Banyak Bantuan yang Akan Cair
BISA DICEK DARI HP
KOMENTAR