Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Erwan Hartawan - Senin, 17 Mei 2021 | 18:21 WIB
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS
Ilustrasi sanksi putar balik kendaraan diperpanjang

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, nantinya secara aturan perjalanan akan tetap berlaku layaknya larangan mudik.

Namun tidak untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Melainkan pelaku perjalanan yang akan ke luar kota, khususnya keluar wilayah aglomerasi, wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui pengetesan PCR, antigen, atau GeNose.

“Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap perjalanan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujar Rudy.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

"Lalu saat di tes hasilnya positif, mereka akan langsung dikarantina. Sudah ada petugas medisnya juga yang standby di check point itu, ini berlaku di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri," katanya.

Rudy menambahkan, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," ujar Sigit.

Baca Juga: Ini 4 Pos Penyekatan Arus Balik Mudik yang Paling Ketat dan Minta Surat Bebas Covid-19

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.

Kegiatan ini, sambung Sigit, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular