Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Fadhliansyah - Selasa, 18 Mei 2021 | 12:40 WIB
ntmcpolri.info
Ilustrasi. Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Tambahan klausul pada SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Ia menjelaskan, pengetatan itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya pergerakan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta semua pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Jumlah petugas serta intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Keluar Kota Enggak Perlu Pakai SIKM Lagi, tetapi..."

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular