Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Selasa, 18 Mei 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Larangan mudik lebaran telah usai, namun sanksi putar balik masih tetap berlaku

MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik lebaran resmi berakhir.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

Namun meski aturan larangan mudik lebaran sudah berakhir, ternyata sanksi putar balik buat kendaraan masih belaku loh.

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Waspada Lonjakan Arus Balik Mudik Setelah Libur Lebaran, Ini Waktunya

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini

Mengutip dari Kompas.com, Berikut aturan perjalanan pascamudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021:

Transportasi darat

1. Kendaraan pribadi

Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular