Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Selasa, 18 Mei 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Larangan mudik lebaran telah usai, namun sanksi putar balik masih tetap berlaku

Jika tidak membawa tes tersebut maka pengendara siap-siap diminta putar balik.

2. Kendaraan umum

Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta

3. Kereta api

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular