MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik lebaran resmi berakhir.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Namun meski aturan larangan mudik lebaran sudah berakhir, ternyata sanksi putar balik buat kendaraan masih belaku loh.
Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Arus Balik Mudik Setelah Libur Lebaran, Ini Waktunya
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini
Mengutip dari Kompas.com, Berikut aturan perjalanan pascamudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021:
Transportasi darat
1. Kendaraan pribadi
Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika tidak membawa tes tersebut maka pengendara siap-siap diminta putar balik.
2. Kendaraan umum
Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta
3. Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Pengecualian
Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski demikian, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan.
Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Waspada Aturan Ini Masih Berlaku
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan.
Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Baca Juga: Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini
Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR