Baca Juga: Honda Supra Dilelang Cuma Rp 1,2 Jutaan, Surat Komplit
5. Jaminan Penawaran Lelang:
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus ( bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
Baca Juga: Wuih Honda Supra-X Dilelang Murah Cuma Rp 900 Ribuan, Kondisi Mulus
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;
8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata/tuntutan pidana kepada Penjual/Pejabat Lelang/Penyelenggara Lelang apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang;
9. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPKNL Samarinda, Jalan Ir. H Juanda Nomor 6 Samarinda Telp (0541) 6524008 atau Panitia Lelang Barang Milik Negara Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 08125360131
Pelaksanaan Lelang:
Cara penawaran Open Bidding (dengan mengakses url https://www.lelang.go.id)
Hari Jumat
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR