"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan akan dilakukan di saat larangan mudik usai.
Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Adapun ketentuan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.
Lalu dengan kendaraan besar seperti bus selama tanggal 18-24 Mei?
Baca Juga: Wow, Segini Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Selama Masa Larangan Mudik 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR