MOTOR Plus-online.com - Ini syarat keluar kota meski larangan mudik berakhir, cepetan diurus.
Belum lama larangan mudik lebaran 2021 berakhir, tepatnya 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dengan sejumlah penyekatan di banyak daerah.
Meski larangan mudik sudah berakhir, bukan berarti bebas keluar kota tanpa aturan.
Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?
Perjalanan keluar kota bakal terus diperketat setelah masa larangan mudik selesai.
Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021.
Khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan akan dilakukan di saat larangan mudik usai.
Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Adapun ketentuan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.
Lalu dengan kendaraan besar seperti bus selama tanggal 18-24 Mei?
Baca Juga: Wow, Segini Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Selama Masa Larangan Mudik 2021
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam SE tersebut, berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Dalam SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).
Oleh karena itu, ada beberapa tambahan ketentuan perjalanan dalam periode tersebut.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR